DEMOKRASI BERUJUNG KORUPSI
Artikel
ini Disusun untuk Memenuhi
Tugas
Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia
Oleh
ANITA
713. 4. 1. 1386
PRODI
ILMU HUKUM
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
WIRARAJA SUMENEP
2014
A.
Pendahuluan
Negara Indonesia merupakan Negara Demokrasi, yang
menempatkan Rakyat sebagai penentu Pemimpin Negara, demokrasi yang paling mudah
sering diartikan sebagai Pemerintahan dari rakyat yang dijalankan oleh Rakyat
atau pemimpin yang dipilih oleh Rakyat (Goverment by the people). Jadi Negara
yang menganut sistem demokrasi meletakkan hak rakyat seutuhnya untuk mengambil keputusan dalam memilih
seorang Pemimpin rakyat. Sistem demokrasi suatu negara di wujudkan dengan
adanya Pemilihan Umum baik di tingkat Daerah sampai Nasional, jadi Pemimpin
atas kehendak atau keinginan rakyat / masyarakat yang dipilih langsung melalui
Pemilu, Pemilihan Umum merupakan ciri Utama menunjukkan suatu negara dikatakan
Negara yang Demokratis. Implementasi pemilihan umum yang saat ini di gelar
secara langsung di indonesia adalah salah satu perwujudan komitmen negara
demokrasi sebagaimana yang telah diamanatkan dalam konstitusi kita UUD 1945.1
Dari penjelasan di atas jelas bahwa Sistem
pemerintahan demokrasi terbagi menjadi dua kategori yang pertama yaitu
Demokrasi Langsung dan demokrasi tidak langsung. Demokrasi langsung adalah
suatu sistem politik dimana rakyat secara langsung memilih calon pemimpin yang
di inginkannya, namun dalam demokrasi tidak langsung Rakyat melakukan sistem politik
secara tidak langsung, akan tetapi melalui wakil – wakil rakyat yang duduk di
Dewan perwakilan rakyat (DPR). Dan negara Indonesia telah menerapkan Sistem
demokrasi langsung dimana rakyatlah yang memegang kekuasan tertinggi dalam
menentukan nasib bangsa melalui Pemimpin yang telah di pilihnya.
Namun tidak dapat dipungkiri bahwa tahapan demokrasi
langsung yang kini telah menjadi bagian dari proses peralihan kekuasaan di
indonesia mulai memunculkan suatu permasalahan yang kompleks dan complicated (rumit).
Harapan akan terwujudnya pemerintahan yang lebih baik lagi pascaperalihan
sistem demokrasi lama yang menerapkan demokrasi tidak langsung menuju demokrasi
langsung ternyata tidak membuahkan suatu perubahan yang signifikan, dan hal itu
yang saya tanyakan pada salah satu dosen saya, apakah sistem demokrasi
indonesia yang dianut negara Indonesia dari orde ke orde hanya terjadi perubahan
nama dari demokrasi Pancasila, demokrasi Terpimpin, demokrasi parlementer
sampai demokrasi Liberal tetapi tidak ada suatu evolusi yang berarti bagi
negara kita. Justru yang terjadi adalah fakta atau kenyataan yang sangat
bertolak belakang.
1.
Pasal
1 Ayat (2) UUD 1945. “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksankan
menurut Undang – Undang Dasar.”
Demokrasi
langsung telah memunculkan persoalan – persoalan baru. Korupsi yang akhir –
akhir ini menyemarakkan tanah air menurut saya adalah dampak dari sistem
demokrasi yang diharapkan adalah seorang pemimpin yang bersih tetapi faktanya
malah sebaliknya. Maraknya pejabat – pejabat negara dan aparat pemerintahan
yang tersandung kasus Korupsi yang berurusan dengan penegak hukum semakin
beranak pinak dan ironinya lagi negara indonesia menjadi salah satu nominasi
Negara Terkorup di Dunia. Artinya demokrasi yang diterapkan tidak seutuhnya
menjadi apa yang di harapkan seluruh rakyat Indonesia, pemimpin yang bersih,
jujur dan adil masih jauh dari keinginan rakyat. Ini merupakan Dampak negatif
dari demokrasi yaitu Rakyat sebebas – bebasnya memilih seorang pemimpin tanpa
mereka tahu bagaimana calon pemimpin yang dipilihnya, karena tidak semua rakyat
mengerti Politik yang ada di negara ini, sehingga kebanyakan Suara mereka
dibeli untuk memilih calon pemimpin (Money Politic).
Sementara
itu banyaknya pelaksanaan pemilihan kepala pemerintahan di seluruh wilayah
indonesia seperti kepala daerah secara
langsung telah menjadi beban bagi keuangan negara dan semakin menguras Anggaran
pendapatan negara, pelaksanaan Pemilihan kepala daerah yang setiap tahunnya
terus mengalir mengakibatkan negara harus pasrah mengeluarkan anggaran hingga
miliaran rupiah, seperti halnya yang terjadi di Jawa Timur, Pemilihan ulang calon
Gubernur semakin menambah keluarnya anggaran negara hingga dua kali lipat. Dampak buruk inilah yang kemudian oleh
beberapa pihak sebagai dalih untuk mengomentari pemilukada secara langsung dalam
rangka mewujudkan pemerintahan yang demokratis, sehingga wacana untuk
mengembalikan proses pemilukada dari sistem pemerintahan langsung dari rakyat
menuju sistem pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali di perbincangkan.2
salah satunya oleh Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri yang dilansir oleh salah
satu stasiun Televisi swasta.
Dalam
pelaksaanaan Demokrasi harus ada beberapa hal yang harus dijalankan diantaranya
pemiliha umum yang bebas, pemerintahan yang berdasarkan hukum, adanya beberapa
partai politik bukan monoparty artinya demokrasi disini memberikan kebebasan kepada
semua Masyarakat untuk merdeka berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang- undang (pasal
28 UUD 1945). Demokrasi yang terjadi saat ini di negara kita salah satu paham
yang mendorong munculnya banyak partai politik. Karena dalam praktiknya, setiap
masyarakat atau rakyat mempunyai hak yang sama untuk berkecimpung dan ikut
berperan serta di pemerintahan.
2.
Isra,
Haruskah Kembali ke DPRD http:// kompas.com/haruskah.kembali.ke.dprd, diakses 3 januari 2010
B. Permasalahan
Perilaku Korupsi yang terjadi di Indonesia
di sebabkan kesalahan rakyat dalam memilih Calon pemimpinnya, kurangnya
informasi tentang calon – calon Pemimpin menjadi faktor utama, karena
kebanyakan rakyat mengetahui calon pemimpinnya ketika masa kampanye itupun di
dapat hanya dari media seperti Televisi, Radio maupun media cetak lainnya. Masa
kampanye seorang calon cenderung hanya menampilkan prestasi – prestasi yang
dimilikinya saja sehingga masyarakat tertarik untuk memilih calon pemimpin
tersebut, belum lagi banyak bantuan masuk seperti sembako, berupa uang dan
janji – janji manis lainnya yang semakin menambah simpati rakyat. Pada tahapan
kampanye potensial terjadi provokasi dan eksploitasi penggunaan simbol, etnis,
ras, slogan, dan metode black campaign yang menyerang peserta pemilu
atau kelompok tertentu. Ketidakmampuan atau sikap diskriminatif di dalam mengelola
potensi konflik tersebut akan memicu dan mengubah pola pemikiran, ketertarikan
dan penggunaan kekerasan sehingga menimbulkan kesenjangan sosial.
Mudahnya masyarakat menerima
informasi melalui televisi maupun media lainnya semakin menjadi alat utama bagi
calon – calon pemimpin untuk memperkenalkan diri mereka dengan banyak tawaran
dan janji yang sangat terkonsep. Calon tersebut juga banyak mengeluarkan biaya
dalam masa kampanye, sehingga ketika mereka terpilih dan menduduki jabatan yang
strategis banyak dari pemimpin itu lupa terhadap janji – janji yang telah di
cetuskannya selama masa kampanye yang mereka pikirkan bukan lagi rakyat tetapi
bagaimana cara mereka mengembalikan modal yang telah mereka keluarkan selama
masa kampanye, sehingga kekuasaan yang dimilikinya menjadi alat yang paling
ampuh untuk mengembalikan pundi – pundi mereka, akibatnya menghalalkan segala
macam cara untuk mengembalikannya yang selanjutnya disebut dengan Korupsi dan
merugikan negara, dimana telah di jelaskan apa yang dimasud dengan Kerugian
negara dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), bahwa kerugian negara
adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata yang pasti
jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.3
Dari penjelasan di atas, di dapat
Rumusan Masalah sebagai berikut :
1.
Pemilihan Langsung sebagai wujud Demokrasi
2.
Peranan Pers dalam Negara Demokrasi
3.
Korupsi akibat Demokrasi.
3.
Pasal 1 angka 15 UU No. 15
tahun. 2006 tentang “Badan Pemeriksa Keuangan”
C. Pembahasan
Artikel ini menggunakan teori
demokrasi, Pemilu dan Korupsi, ketiga konsep dan teori ini mempunyai kaitan antara satu dan lainnya. Menganalisis
pelaksanaan demokrasi dalam pemilu, tentunya membicarakan satu bagian penting
dalam sistem demokrasi, namun apabila masyarakat tidak selektif dalam
memberikan suaranya tentunya akan mengakibatkan Korupsi, jadi rakyat sebagai
penentu bagaimana Proses pemerintahan ke depannya, apakah pemimpin tersebut
sesuai dengan kehendak rakyat atau sebaliknya, yang faktanya sudah banyak
terjadi di Negara kita.
1.
Pemilihan
Langsung sebagai wujud Demokrasi
Secara historis, makna demokrasi
bersal dari Yunani yang terdiri dari dua kata yaitu demos (Rakyat) dan kratos
(kekuasaan). Jadi secara Terminologis Demokrasi itu keadaan negara dimana
kedaulatan atau kekuasaan tertin gginya berada di tangan rakyat. Kekuasaan itu
hakikatnya berasal dari rakyat, diperuntukkan bagi rakyat, dan dikelola oleh
rakyat.
Pemilihan langsung merupakan
perluasaan partisipasi Politik rakyat dalam menentukan figur seorang
pemimpinnya sebagai perwujudan kedaulatan rakyat sehingga lahir pemimpin rakyat
sesuai dengan harapan dan aspirasi rakyat.4 yang mampu membawa
negara ke arah perkembangan yang inovatif dan siap melaksanakan perubahan yang
lebih baik demi kepentingan negara, selain itu harapan pemilihan langsung
memiliki peran yang sangat strategis dalam rangka pengembangan kehidupan
demokrasi, keadilan, pemerataan dan kesejahteraan rakyat dan sekaligus
memelihara keutuhan dan hubungan yang harmonis antara pemerintah dengan rakyat
sehingga tidak terjadi persinggungan dan bertolak belakang.
Namun dalam kenyataaannya, pemilihan langsung masih
memperlihatkan kesenjangan antara kenyataan dan harapan, bahkan tidak sedikit
dari bebarapa pihak yang kemudian mengomentari bahwa pemilihan langsung
membebani keuangan negara dan semakin menambah maraknya politik uang. Meskipun
seperti itu kenyataannya keberadaan Pemilihan langsung harus tetap
dipertahankan dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Negara yang demokratis.
Perbincangan hangat mengenai pengembalian sistem Pemilihan langsung khusunya di
tingkat provinsi kepada DPR patut dimaknai sebagai kemunduran bagi demokrasi.
4.
Simamora, Eksistensi Pemilu dalam Rangka Mewujudkan
Pemerintahan yang Demokratis, Univeritas Gajah Mada Yogyakarta, Yogyakarta.
Hal. 229
2.
Peranan Pers
dalam Negara Demokrasi.
Prinsip di dalam negara Demokrasi,
salah satunya yaitu adanya pers yang bebas dan bertanggung jawab. Media menjadi
faktor dalam mempengaruhi dan memberikan dampak terhadap pola pemikiran
masyarakat dan kebebasan berpendapat yang lebih terbuka. Peran pers dalam
menyumbangkan informasi ke hadapan publik serta melakukan pengawasan terhadap
jalannya pemerintahan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Proses demokratisasi disebuah negara tidak
hanya mengandalkan parlemen, tapi juga ada media massa, yang mana merupakan
sarana komunikasi baik pemerintah dengan rakyat, maupun rakyat dengan rakyat. Keberadaan
media massa ini, baik dalam kategori cetak maupun elektronik memiliki cakupan
yang bermacam-macam, baik dalam hal isu maupun daya jangkau ataupun siaran. Dalam
masyarakat demokratis pers berfungsi menyediakan informasi dan alternatif serta
evaluasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam partisipasinya dalam proses
penyelenggaraan Negara.
Mendapatkan informasi melalui media
massa ini sejalan dengan asas demokrasi, dimana adanya proses secara menyeluruh
dan terbuka yang mutlak bagi negara yang menganut paham demokrasi, sehingga ada
persebaran informasi yang merata. Namun pada pelaksanaannya, banyak faktor yang
menghambat proses komunikasi ini, terutama disebabkan oleh keterbatasan media
massa dalam menjangkau lokasi-lokasi pedalaman, sehingga masyarakat tidak
seluruhnya mendapatkan informasi dan hak untuk mendapatkan pengetahuan belum
terpenuhi.
Namun pemberian informasi media
tidak sepenuhnya benar, karena terkadang media dimonopoli oleh pihak tertentu
untuk mempromosikan suatu kepentingan kelompok atau individual dalam rangka
memepengaruhi masyarakat dalam proses kampanye, media menjadi sarana untuk
tebar pesona calon / kandidat pemimpin. Sehingga Pers bukan lagi menjadi sarana
yang murni untuk mendapatkan informasi seorang calon pemimpin tetapi sebagai
alat untuk memanipulasi pemikiran masyarakat. Belum lagi seorang calon pemimpin
yang memiliki popularitas, semakin mudah untuk mendapatkan simpati masyarakat.
Terkadang banyak seorang calon pemimpin yang hanya bermodalkan Popularitas,
sehingga keterpilihan mereka karena popularitasnya tanpa mengetahui makna
seorang pemimpin yang sebenarnya dan bagaimana mengaarahkan negara yang sesuai
dengan tujuan negara yang telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
3.
Korupsi
akibat Demokrasi.
Proses demokrasi langsung yang sejatinya sebagai perwujudan pemenuhan hak
rakyat untuk berpartisipasi menentukan jalannya kehidupan negara ke depannya
saat ini hanya sebagai wacana saja, pasalnya rakyat memilih bukan berdasarkan
hati nuraninya dan rasa cinta tanah air melainkan dari proses politik yang
semakin mempolitisi Rakyat. Sehingga kasus korupsi yang menggemparkan negara
saat ini akibat permasalahan yang kompleks yang lahir dari demokrasi yang
salah, ajang pemilihan umum sebagai ajang bagi para mereka yang memiliki dana
yang kuat sehingga mendapatkan kekuasaan yang diinginkannya. Pengertian dari korupsi itu sendiri adalah Tingkah
laku yang menyimpang dari aturan (kebiasaan) publik karena berkenaan dengan kepentingan
privat (orang-perorang) atau kelompok saja, jadi makna dari korupsi itu luas
bukan hanya penyelewengan dana (uang), tetapi mengedepankan kepentingan private
atau golongan saja itu sudah termasuk korupsi.
Di dalam Pemilu para Kandidat dan Partai
Politik bersaing untuk mendapatkan simpati pemilih. Karena adanya persaingan di
dalam pemilu dimana beberapa kandidat bersaing untuk mendapatkan posisi pada
suatu lembaga pemerintahan, pemilu kemudian juga berdampak pada pilihan kebijakan yang akan dibuat oleh sebuah lembaga pemerintahan.
Ketika
fakta berbicara dua Pemilu, baik 2004 maupun 2009 membuktikan kuat dan ampuhnya
kekuatan uang di dalam memenangkan kontestasi kekuasaan. Tanpa uang, mustahil
kemenangan dapat direbut.5 Uang memainkan peranan, baik dalam
memenangkan pemilu secara legal maupun dengan cara-cara melanggar aturan. Politik
dan uang merupakan pasangan yang sangat sulit untuk dipisahkan. Aktivitas
politik memerlukan uang (sumber daya) yang tidak sedikit, terlebih dalam
kampanye pemilu. Jadi uang merupakan faktor yang sangat berpengaruh. Uang saja
tidak cukup, tapi uang sangat berarti bagi keberhasilan kampanye. Uang menjadi
penting karena kampanye memiliki pengaruh pada hasil pemilu dan kampanye tidak
akan berjalan tanpa ada uang.
Uang adalah
sumber utama bagi kekuatan politik dalam memenangkan kekuasaan atau tetap
mempertahankan kekuasaan. Uang dalam politik merupakan hal yang mendasar dan
signifikansinya terletak pada bagaimana ia digunakan untuk memperoleh pengaruh politik
dan digunakan untuk mendapatkan kekuasaan. Karakteristik uang memberikan
kemudahan uang dapat diubah ke berbagai macam sumber daya dan sebaliknya,
berbagai macam sumber daya dapat diubah ke dalam uang.
5.
Muchtar, Buchori, Indonesia
mencari Demokrasi, INSISTPress,Yogyakarta. Hal 187
Uang
juga dapat membeli barang, keahlian dan layanan, demikian sebaliknya,
barang-barang, layanan, dan keahlian dapat dinilai dengan sejumlah uang. Uang
memperkuat pengaruh politik bagi mereka yang memilikinya atau mereka yang
memiliki wewenang untuk mendistribusikannya kepada pemilih.
Dalam
sistem politik yang tidak demokratis, korupsi politik menjadi tabiat hampir
semua politisi. Korupsi Politik adalah penyelewengan kekuasaan yang dilakukan
oleh pemimpin politik untuk keuntungan pribadi dengan tujuan melanggengkan
kekuasaan atau peningkatan kesejahteraan. Politisi secara alamiah berusaha
untuk mempertahankan dan memperbesar kekuasaan dan otoritasnya. Korupsi Pemilu
adalah bagian dari Korupsi Politik yang dilakukan oleh Politisi sebelum
mendapatkan kekuasaan. Politisi melakukan praktek – praktek haram pada saat
Pemilu untuk mempengaruhi pemilih. Manifestasi yang paling mencolok dari
korupsi Politik pada saat Pemilu adalah menyuap pemilih secara langsung.
Kasus – kasus money politik tidak hanya
terjadi pada Pemilu tahun 2004 tetapi kembali terjadi pada Pemilu 2009. hal ini
membuktikan kecenderungan Partai Politik dan Kandidat menggunakan uang untuk mempengaruhi
pemilih dan elite tradisional. Pada Pemilu 2009, praktek politik uang semakin
menjadi – jadi karena masing – masing kandidat berebut tempat di posisi teratas
di dalam urutan pencalonan, dan kerap menggunakan praktek beli suara sebagai
pemikat simpati pemilih. Pemimpin adat dan pemimpin agama sering didekati untuk
menggunakan pengaruh mereka dalam mempengaruhi massa pemilih, terutama di
daerah pedesaan. Seorang pemuka agama yang memiliki banyak jama’ah menjadi
incaran Utama seorang kandidat, karena kebanyakan masyarakat pedesaan menjadi
patuh dan taat kepada seorang kiyai, sehingga mereka mempercayakan kebenaran
tentang apa yang di suruh oleh kiyai tersebut tanpa berpikir panjang. Modus – modus
politik uang yang lain juga terjadi seperti pemberian sumbangan pupuk, bibit
tanaman, pembangunan jalan, beasiswa, door prize dan sebagainya
menjelang masa kampanye.
Proses kampanye para calon pemimpin
tersebut banyak mengeluarkan dana hingga bernilai Milayar rupiah. Merupakan
dana yang fantatis hanya untuk menduduki kursi pemerintahan. Keluarnya dana
hingga Milyaran juta rupiah itu merupakan faktor perilaku korupsi yang terjadi
di tanah air, dengan kekuasaannya berharap untuk mengembalikan uang yang telah
dikeluarkannya.
D.
Penutup
Perkembangan demokrasi dalam pemilihan
kepala pemerintahan langsung adalah jalan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat
secara maksimal. Terlibatnya masyarakat secara langsung dalam pemilu diyakini
akan dapat mewujudkan pemerintahan yang demokratis seiring dengan kehendak
rakyat. Kemurnian Demokrasi itu hanya bisa terjadi jika adanya kesadaran diri
dalam masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam rangka menjadikan pemerintahan
negara yang bersih demi kepentingan
hidup bernegara, sehingga dapat meminimalisir perbedaan – pebedaan argumen yang
sekarang ini banyak pihak yang semakin bertolak belakang mempertahankan
kebenaran maupun mempertahankan kesalahannya. Dan juga rasa nasionalisme
masyarakat yang semakin terkikis karena tidak adanya kepercayaan masyarakat
terhadap pemerintah. Selain itu Perilaku Korupsi sebagian pejabat negara
semakin mengurangi rasa cinta rakyat terhadap negaranya. Sehingga banyak dari
mereka untuk lepas tangan dan memilih golput dalam pemilu, karena Rakyat merasa
suara mereka tidak berpengaruh terhadap pemerintahan.
Pers untuk dapat melakukan peranannya
perlu dijunjung kebebasan pers dalam menyampaikan informasi publik secara jujur
dan berimbang, dan juga di perlukan kerjasama dari semua pihak sehinga Pers
benar – benar merupakan salah satu
perwujudan dari hak kebebasan berbicara , berpendapat yang diatur dalam UUD 45
psl 28. Namun sejauh ini pers sebagai media / Alat yang utama untuk mempromosikan
diri para calon kandididat pemimpin. Fungsi daripada pers yaitu Melakukan
pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum dan juga Memperjuangkan
keadilan dan kebenaran, jadi secara tidak langsung pers adalah wakil Rakyat.
Untuk menghadapi pemilihan Umum baik legislatif, eksekutif Tahun 2014 yang
sudah tinggal beberapa bulan lagi masyarakat Indonesia di tuntut selektif dan
cerdas untuk memilih angggota legislatif maupun presiden yang baru, dan juga
tidak di perdaya oleh money politik, untuk mengawali demokrasi baru yang bersih
demi terciptanya negara yang bersih tanpa koruptor merajalela. Selain itu
informasi media dan doktrinasi yang saat ini mulai dilakukan menuju masa
kampanye Masyarakat harus mampu memilah informasi yang diterima dan juga aktif
mencari informasi mengenai calon pemimpin kita. Persoalan Kompleks yang mucul
akibat pemilu harus dipahami sebagai bagian dari proses pendewasaan politik
menuju perpolitikan yang lebih baik lagi, tentunya hal ini diperlukan kerjasama
dari semua pihak bukan hanya Rakyat sebagai Voters tetapi adanya control dari
pemerintah dan lembaga terkait seperti KPU untuk menciptakan perubahan
Demokrasi 2014 sebagai awal kebangkitan demokrasi Indonesia.
Daftar
Pustaka
Undang – Undang Dasar 1945.
Undang – Undang Nomor 15 tahun. 2006 Tentang “ Badan Pemeriksa Keuangan ”
Simamora,
2011, Eksistensi Pemilu dalam Rangka
Mewujudkan Pemerintahan yang Demokratis, Univeritas Gajah Mada Yogyakarta,
Yogyakarta.
Muchtar, Buchori,
2005, Indonesia mencari Demokrasi, INSISTPress,
Yogyakarta.
Isra,
Saldi, 2011, Haruskah Kembali ke DPRD ?,
http://cetak.kompas.com/read2010/12/16/03572281/haruskah.kembali.ke.dprd, diakses 3 januari 2010
1 komentar:
This..
Posting Komentar