Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

Sabtu, 21 Juni 2014

Demokrasi Berujung Korupsi

DEMOKRASI BERUJUNG KORUPSI

Artikel ini Disusun untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia



Oleh

ANITA
713. 4. 1. 1386



PRODI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS WIRARAJA SUMENEP
2014
A.      Pendahuluan
Negara Indonesia merupakan Negara Demokrasi, yang menempatkan Rakyat sebagai penentu Pemimpin Negara, demokrasi yang paling mudah sering diartikan sebagai Pemerintahan dari rakyat yang dijalankan oleh Rakyat atau pemimpin yang dipilih oleh Rakyat (Goverment by the people). Jadi Negara yang menganut sistem demokrasi meletakkan hak rakyat seutuhnya  untuk mengambil keputusan dalam memilih seorang Pemimpin rakyat. Sistem demokrasi suatu negara di wujudkan dengan adanya Pemilihan Umum baik di tingkat Daerah sampai Nasional, jadi Pemimpin atas kehendak atau keinginan rakyat / masyarakat yang dipilih langsung melalui Pemilu, Pemilihan Umum merupakan ciri Utama menunjukkan suatu negara dikatakan Negara yang Demokratis. Implementasi pemilihan umum yang saat ini di gelar secara langsung di indonesia adalah salah satu perwujudan komitmen negara demokrasi sebagaimana yang telah diamanatkan dalam konstitusi kita UUD 1945.1
Dari penjelasan di atas jelas bahwa Sistem pemerintahan demokrasi terbagi menjadi dua kategori yang pertama yaitu Demokrasi Langsung dan demokrasi tidak langsung. Demokrasi langsung adalah suatu sistem politik dimana rakyat secara langsung memilih calon pemimpin yang di inginkannya, namun dalam demokrasi tidak langsung Rakyat melakukan sistem politik secara tidak langsung, akan tetapi melalui wakil – wakil rakyat yang duduk di Dewan perwakilan rakyat (DPR). Dan negara Indonesia telah menerapkan Sistem demokrasi langsung dimana rakyatlah yang memegang kekuasan tertinggi dalam menentukan nasib bangsa melalui Pemimpin yang telah di pilihnya.
Namun tidak dapat dipungkiri bahwa tahapan demokrasi langsung yang kini telah menjadi bagian dari proses peralihan kekuasaan di indonesia mulai memunculkan suatu permasalahan yang kompleks dan complicated (rumit). Harapan akan terwujudnya pemerintahan yang lebih baik lagi pascaperalihan sistem demokrasi lama yang menerapkan demokrasi tidak langsung menuju demokrasi langsung ternyata tidak membuahkan suatu perubahan yang signifikan, dan hal itu yang saya tanyakan pada salah satu dosen saya, apakah sistem demokrasi indonesia yang dianut negara Indonesia dari orde ke orde hanya terjadi perubahan nama dari demokrasi Pancasila, demokrasi Terpimpin, demokrasi parlementer sampai demokrasi Liberal tetapi tidak ada suatu evolusi yang berarti bagi negara kita. Justru yang terjadi adalah fakta atau kenyataan yang sangat bertolak belakang.
1.          Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945. “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksankan menurut Undang – Undang Dasar.”

Demokrasi langsung telah memunculkan persoalan – persoalan baru. Korupsi yang akhir – akhir ini menyemarakkan tanah air menurut saya adalah dampak dari sistem demokrasi yang diharapkan adalah seorang pemimpin yang bersih tetapi faktanya malah sebaliknya. Maraknya pejabat – pejabat negara dan aparat pemerintahan yang tersandung kasus Korupsi yang berurusan dengan penegak hukum semakin beranak pinak dan ironinya lagi negara indonesia menjadi salah satu nominasi Negara Terkorup di Dunia. Artinya demokrasi yang diterapkan tidak seutuhnya menjadi apa yang di harapkan seluruh rakyat Indonesia, pemimpin yang bersih, jujur dan adil masih jauh dari keinginan rakyat. Ini merupakan Dampak negatif dari demokrasi yaitu Rakyat sebebas – bebasnya memilih seorang pemimpin tanpa mereka tahu bagaimana calon pemimpin yang dipilihnya, karena tidak semua rakyat mengerti Politik yang ada di negara ini, sehingga kebanyakan Suara mereka dibeli untuk memilih calon pemimpin (Money Politic).
Sementara itu banyaknya pelaksanaan pemilihan kepala pemerintahan di seluruh wilayah indonesia seperti kepala daerah  secara langsung telah menjadi beban bagi keuangan negara dan semakin menguras Anggaran pendapatan negara, pelaksanaan Pemilihan kepala daerah yang setiap tahunnya terus mengalir mengakibatkan negara harus pasrah mengeluarkan anggaran hingga miliaran rupiah, seperti halnya yang terjadi di Jawa Timur, Pemilihan ulang calon Gubernur semakin menambah keluarnya anggaran negara hingga dua kali lipat.  Dampak buruk inilah yang kemudian oleh beberapa pihak  sebagai dalih untuk  mengomentari pemilukada secara langsung dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang demokratis, sehingga wacana untuk mengembalikan proses pemilukada dari sistem pemerintahan langsung dari rakyat menuju sistem pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali di perbincangkan.2 salah satunya oleh Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri yang dilansir oleh salah satu stasiun Televisi swasta.
Dalam pelaksaanaan Demokrasi harus ada beberapa hal yang harus dijalankan diantaranya pemiliha umum yang bebas, pemerintahan yang berdasarkan hukum, adanya beberapa partai politik bukan monoparty artinya demokrasi disini memberikan kebebasan kepada semua Masyarakat untuk merdeka berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang- undang (pasal 28 UUD 1945). Demokrasi yang terjadi saat ini di negara kita salah satu paham yang mendorong munculnya banyak partai politik. Karena dalam praktiknya, setiap masyarakat atau rakyat mempunyai hak yang sama untuk berkecimpung dan ikut berperan serta di pemerintahan.
2.          Isra, Haruskah Kembali ke DPRD http:// kompas.com/haruskah.kembali.ke.dprd, diakses 3 januari 2010


B.       Permasalahan
Perilaku Korupsi yang terjadi di Indonesia di sebabkan kesalahan rakyat dalam memilih Calon pemimpinnya, kurangnya informasi tentang calon – calon Pemimpin menjadi faktor utama, karena kebanyakan rakyat mengetahui calon pemimpinnya ketika masa kampanye itupun di dapat hanya dari media seperti Televisi, Radio maupun media cetak lainnya. Masa kampanye seorang calon cenderung hanya menampilkan prestasi – prestasi yang dimilikinya saja sehingga masyarakat tertarik untuk memilih calon pemimpin tersebut, belum lagi banyak bantuan masuk seperti sembako, berupa uang dan janji – janji manis lainnya yang semakin menambah simpati rakyat. Pada tahapan kampanye potensial terjadi provokasi dan eksploitasi penggunaan simbol, etnis, ras, slogan, dan metode black campaign yang menyerang peserta pemilu atau kelompok tertentu. Ketidakmampuan atau sikap diskriminatif di dalam mengelola potensi konflik tersebut akan memicu dan mengubah pola pemikiran, ketertarikan dan penggunaan kekerasan sehingga menimbulkan kesenjangan sosial.
Mudahnya masyarakat menerima informasi melalui televisi maupun media lainnya semakin menjadi alat utama bagi calon – calon pemimpin untuk memperkenalkan diri mereka dengan banyak tawaran dan janji yang sangat terkonsep. Calon tersebut juga banyak mengeluarkan biaya dalam masa kampanye, sehingga ketika mereka terpilih dan menduduki jabatan yang strategis banyak dari pemimpin itu lupa terhadap janji – janji yang telah di cetuskannya selama masa kampanye yang mereka pikirkan bukan lagi rakyat tetapi bagaimana cara mereka mengembalikan modal yang telah mereka keluarkan selama masa kampanye, sehingga kekuasaan yang dimilikinya menjadi alat yang paling ampuh untuk mengembalikan pundi – pundi mereka, akibatnya menghalalkan segala macam cara untuk mengembalikannya yang selanjutnya disebut dengan Korupsi dan merugikan negara, dimana telah di jelaskan apa yang dimasud dengan Kerugian negara dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), bahwa kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata yang pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.3  Dari penjelasan di atas, di dapat Rumusan Masalah sebagai berikut :
1.         Pemilihan Langsung sebagai wujud Demokrasi
2.         Peranan Pers dalam Negara Demokrasi
3.         Korupsi akibat Demokrasi.


3.          Pasal 1 angka 15 UU No. 15 tahun. 2006 tentang “Badan Pemeriksa Keuangan”


C.      Pembahasan
Artikel ini menggunakan teori demokrasi, Pemilu dan Korupsi, ketiga konsep dan teori ini mempunyai kaitan antara satu dan lainnya. Menganalisis pelaksanaan demokrasi dalam pemilu, tentunya membicarakan satu bagian penting dalam sistem demokrasi, namun apabila masyarakat tidak selektif dalam memberikan suaranya tentunya akan mengakibatkan Korupsi, jadi rakyat sebagai penentu bagaimana Proses pemerintahan ke depannya, apakah pemimpin tersebut sesuai dengan kehendak rakyat atau sebaliknya, yang faktanya sudah banyak terjadi di Negara kita.  
1.        Pemilihan Langsung sebagai wujud Demokrasi
Secara historis, makna demokrasi bersal dari Yunani yang terdiri dari dua kata yaitu demos (Rakyat) dan kratos (kekuasaan). Jadi secara Terminologis Demokrasi itu keadaan negara dimana kedaulatan atau kekuasaan tertin gginya berada di tangan rakyat. Kekuasaan itu hakikatnya berasal dari rakyat, diperuntukkan bagi rakyat, dan dikelola oleh rakyat.
Pemilihan langsung merupakan perluasaan partisipasi Politik rakyat dalam menentukan figur seorang pemimpinnya sebagai perwujudan kedaulatan rakyat sehingga lahir pemimpin rakyat sesuai dengan harapan dan aspirasi rakyat.4 yang mampu membawa negara ke arah perkembangan yang inovatif dan siap melaksanakan perubahan yang lebih baik demi kepentingan negara, selain itu harapan pemilihan langsung memiliki peran yang sangat strategis dalam rangka pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan dan kesejahteraan rakyat dan sekaligus memelihara keutuhan dan hubungan yang harmonis antara pemerintah dengan rakyat sehingga tidak terjadi persinggungan dan bertolak belakang.
Namun dalam kenyataaannya, pemilihan langsung masih memperlihatkan kesenjangan antara kenyataan dan harapan, bahkan tidak sedikit dari bebarapa pihak yang kemudian mengomentari bahwa pemilihan langsung membebani keuangan negara dan semakin menambah maraknya politik uang. Meskipun seperti itu kenyataannya keberadaan Pemilihan langsung harus tetap dipertahankan dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Negara yang demokratis. Perbincangan hangat mengenai pengembalian sistem Pemilihan langsung khusunya di tingkat provinsi kepada DPR patut dimaknai sebagai kemunduran bagi demokrasi.
4.          Simamora, Eksistensi Pemilu dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan yang Demokratis, Univeritas Gajah Mada Yogyakarta, Yogyakarta. Hal. 229


2.        Peranan Pers dalam Negara Demokrasi.
Prinsip di dalam negara Demokrasi, salah satunya yaitu adanya pers yang bebas dan bertanggung jawab. Media menjadi faktor dalam mempengaruhi dan memberikan dampak terhadap pola pemikiran masyarakat dan kebebasan berpendapat yang lebih terbuka. Peran pers dalam menyumbangkan informasi ke hadapan publik serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
 Proses demokratisasi disebuah negara tidak hanya mengandalkan parlemen, tapi juga ada media massa, yang mana merupakan sarana komunikasi baik pemerintah dengan rakyat, maupun rakyat dengan rakyat. Keberadaan media massa ini, baik dalam kategori cetak maupun elektronik memiliki cakupan yang bermacam-macam, baik dalam hal isu maupun daya jangkau ataupun siaran. Dalam masyarakat demokratis pers berfungsi menyediakan informasi dan alternatif serta evaluasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam partisipasinya dalam proses penyelenggaraan Negara.
Mendapatkan informasi melalui media massa ini sejalan dengan asas demokrasi, dimana adanya proses secara menyeluruh dan terbuka yang mutlak bagi negara yang menganut paham demokrasi, sehingga ada persebaran informasi yang merata. Namun pada pelaksanaannya, banyak faktor yang menghambat proses komunikasi ini, terutama disebabkan oleh keterbatasan media massa dalam menjangkau lokasi-lokasi pedalaman, sehingga masyarakat tidak seluruhnya mendapatkan informasi dan hak untuk mendapatkan pengetahuan belum terpenuhi.
Namun pemberian informasi media tidak sepenuhnya benar, karena terkadang media dimonopoli oleh pihak tertentu untuk mempromosikan suatu kepentingan kelompok atau individual dalam rangka memepengaruhi masyarakat dalam proses kampanye, media menjadi sarana untuk tebar pesona calon / kandidat pemimpin. Sehingga Pers bukan lagi menjadi sarana yang murni untuk mendapatkan informasi seorang calon pemimpin tetapi sebagai alat untuk memanipulasi pemikiran masyarakat. Belum lagi seorang calon pemimpin yang memiliki popularitas, semakin mudah untuk mendapatkan simpati masyarakat. Terkadang banyak seorang calon pemimpin yang hanya bermodalkan Popularitas, sehingga keterpilihan mereka karena popularitasnya tanpa mengetahui makna seorang pemimpin yang sebenarnya dan bagaimana mengaarahkan negara yang sesuai dengan tujuan negara yang telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945. 
3.        Korupsi akibat Demokrasi.
Proses demokrasi langsung yang sejatinya sebagai perwujudan pemenuhan hak rakyat untuk berpartisipasi menentukan jalannya kehidupan negara ke depannya saat ini hanya sebagai wacana saja, pasalnya rakyat memilih bukan berdasarkan hati nuraninya dan rasa cinta tanah air melainkan dari proses politik yang semakin mempolitisi Rakyat. Sehingga kasus korupsi yang menggemparkan negara saat ini akibat permasalahan yang kompleks yang lahir dari demokrasi yang salah, ajang pemilihan umum sebagai ajang bagi para mereka yang memiliki dana yang kuat sehingga mendapatkan kekuasaan yang diinginkannya. Pengertian dari korupsi itu sendiri adalah Tingkah laku yang menyimpang dari aturan (kebiasaan) publik karena berkenaan dengan kepentingan privat (orang-perorang) atau kelompok saja, jadi makna dari korupsi itu luas bukan hanya penyelewengan dana (uang), tetapi mengedepankan kepentingan private atau golongan saja itu sudah termasuk korupsi.
Di dalam Pemilu para Kandidat dan Partai Politik bersaing untuk mendapatkan simpati pemilih. Karena adanya persaingan di dalam pemilu dimana beberapa kandidat bersaing untuk mendapatkan posisi pada suatu lembaga pemerintahan, pemilu kemudian juga berdampak pada pilihan kebijakan yang akan dibuat oleh sebuah lembaga pemerintahan.
Ketika fakta berbicara dua Pemilu, baik 2004 maupun 2009 membuktikan kuat dan ampuhnya kekuatan uang di dalam memenangkan kontestasi kekuasaan. Tanpa uang, mustahil kemenangan dapat direbut.5 Uang memainkan peranan, baik dalam memenangkan pemilu secara legal maupun dengan cara-cara melanggar aturan. Politik dan uang merupakan pasangan yang sangat sulit untuk dipisahkan. Aktivitas politik memerlukan uang (sumber daya) yang tidak sedikit, terlebih dalam kampanye pemilu. Jadi uang merupakan faktor yang sangat berpengaruh. Uang saja tidak cukup, tapi uang sangat berarti bagi keberhasilan kampanye. Uang menjadi penting karena kampanye memiliki pengaruh pada hasil pemilu dan kampanye tidak akan berjalan tanpa ada uang.
Uang adalah sumber utama bagi kekuatan politik dalam memenangkan kekuasaan atau tetap mempertahankan kekuasaan. Uang dalam politik merupakan hal yang mendasar dan signifikansinya terletak pada bagaimana ia digunakan untuk memperoleh pengaruh politik dan digunakan untuk mendapatkan kekuasaan. Karakteristik uang memberikan kemudahan uang dapat diubah ke berbagai macam sumber daya dan sebaliknya, berbagai macam sumber daya dapat diubah ke dalam uang.
5.           Muchtar, Buchori, Indonesia mencari Demokrasi, INSISTPress,Yogyakarta. Hal 187
Uang juga dapat membeli barang, keahlian dan layanan, demikian sebaliknya, barang-barang, layanan, dan keahlian dapat dinilai dengan sejumlah uang. Uang memperkuat pengaruh politik bagi mereka yang memilikinya atau mereka yang memiliki wewenang untuk mendistribusikannya kepada pemilih.
Dalam sistem politik yang tidak demokratis, korupsi politik menjadi tabiat hampir semua politisi. Korupsi Politik adalah penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh pemimpin politik untuk keuntungan pribadi dengan tujuan melanggengkan kekuasaan atau peningkatan kesejahteraan. Politisi secara alamiah berusaha untuk mempertahankan dan memperbesar kekuasaan dan otoritasnya. Korupsi Pemilu adalah bagian dari Korupsi Politik yang dilakukan oleh Politisi sebelum mendapatkan kekuasaan. Politisi melakukan praktek – praktek haram pada saat Pemilu untuk mempengaruhi pemilih. Manifestasi yang paling mencolok dari korupsi Politik pada saat Pemilu adalah menyuap pemilih secara langsung.
Kasus – kasus money politik tidak hanya terjadi pada Pemilu tahun 2004 tetapi kembali terjadi pada Pemilu 2009. hal ini membuktikan kecenderungan Partai Politik dan Kandidat menggunakan uang untuk mempengaruhi pemilih dan elite tradisional. Pada Pemilu 2009, praktek politik uang semakin menjadi – jadi karena masing – masing kandidat berebut tempat di posisi teratas di dalam urutan pencalonan, dan kerap menggunakan praktek beli suara sebagai pemikat simpati pemilih. Pemimpin adat dan pemimpin agama sering didekati untuk menggunakan pengaruh mereka dalam mempengaruhi massa pemilih, terutama di daerah pedesaan. Seorang pemuka agama yang memiliki banyak jama’ah menjadi incaran Utama seorang kandidat, karena kebanyakan masyarakat pedesaan menjadi patuh dan taat kepada seorang kiyai, sehingga mereka mempercayakan kebenaran tentang apa yang di suruh oleh kiyai tersebut tanpa berpikir panjang. Modus – modus politik uang yang lain juga terjadi seperti pemberian sumbangan pupuk, bibit tanaman, pembangunan jalan, beasiswa, door prize dan sebagainya menjelang masa kampanye.
Proses kampanye para calon pemimpin tersebut banyak mengeluarkan dana hingga bernilai Milayar rupiah. Merupakan dana yang fantatis hanya untuk menduduki kursi pemerintahan. Keluarnya dana hingga Milyaran juta rupiah itu merupakan faktor perilaku korupsi yang terjadi di tanah air, dengan kekuasaannya berharap untuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkannya.



D.      Penutup
Perkembangan demokrasi dalam pemilihan kepala pemerintahan langsung adalah jalan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat secara maksimal. Terlibatnya masyarakat secara langsung dalam pemilu diyakini akan dapat mewujudkan pemerintahan yang demokratis seiring dengan kehendak rakyat. Kemurnian Demokrasi itu hanya bisa terjadi jika adanya kesadaran diri dalam masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam rangka menjadikan pemerintahan negara yang  bersih demi kepentingan hidup bernegara, sehingga dapat meminimalisir perbedaan – pebedaan argumen yang sekarang ini banyak pihak yang semakin bertolak belakang mempertahankan kebenaran maupun mempertahankan kesalahannya. Dan juga rasa nasionalisme masyarakat yang semakin terkikis karena tidak adanya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Selain itu Perilaku Korupsi sebagian pejabat negara semakin mengurangi rasa cinta rakyat terhadap negaranya. Sehingga banyak dari mereka untuk lepas tangan dan memilih golput dalam pemilu, karena Rakyat merasa suara mereka tidak berpengaruh terhadap pemerintahan.
Pers untuk dapat melakukan peranannya perlu dijunjung kebebasan pers dalam menyampaikan informasi publik secara jujur dan berimbang, dan juga di perlukan kerjasama dari semua pihak sehinga Pers benar – benar  merupakan salah satu perwujudan dari hak kebebasan berbicara , berpendapat yang diatur dalam UUD 45 psl 28. Namun sejauh ini pers sebagai media / Alat yang utama untuk mempromosikan diri para calon kandididat pemimpin. Fungsi daripada pers yaitu Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan juga Memperjuangkan keadilan dan kebenaran, jadi secara tidak langsung pers adalah wakil Rakyat.
Untuk menghadapi pemilihan Umum baik legislatif, eksekutif Tahun 2014 yang sudah tinggal beberapa bulan lagi masyarakat Indonesia di tuntut selektif dan cerdas untuk memilih angggota legislatif maupun presiden yang baru, dan juga tidak di perdaya oleh money politik, untuk mengawali demokrasi baru yang bersih demi terciptanya negara yang bersih tanpa koruptor merajalela. Selain itu informasi media dan doktrinasi yang saat ini mulai dilakukan menuju masa kampanye Masyarakat harus mampu memilah informasi yang diterima dan juga aktif mencari informasi mengenai calon pemimpin kita. Persoalan Kompleks yang mucul akibat pemilu harus dipahami sebagai bagian dari proses pendewasaan politik menuju perpolitikan yang lebih baik lagi, tentunya hal ini diperlukan kerjasama dari semua pihak bukan hanya Rakyat sebagai Voters tetapi adanya control dari pemerintah dan lembaga terkait seperti KPU untuk menciptakan perubahan Demokrasi 2014 sebagai awal kebangkitan demokrasi Indonesia.
Daftar Pustaka

            Undang – Undang Dasar 1945.

Undang – Undang  Nomor 15 tahun. 2006  Tentang “ Badan Pemeriksa Keuangan ”

Simamora, 2011, Eksistensi Pemilu dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan yang Demokratis, Univeritas Gajah Mada Yogyakarta, Yogyakarta.
           
            Muchtar, Buchori, 2005, Indonesia mencari Demokrasi, INSISTPress,
                        Yogyakarta.

Isra, Saldi, 2011, Haruskah Kembali ke DPRD ?, http://cetak.kompas.com/read2010/12/16/03572281/haruskah.kembali.ke.dprd, diakses 3 januari 2010 



           
             


    

Senin, 29 Oktober 2012

Membuat musik “ibu kita kartini” dengan FL STUDIO


Masih di anitabycuyizy.blogspot.com heee..
Disini saya Akan membahas masalah Musik dengan FL Studio dan musik yang saya buat kali ini yaitu IBU KITA KARTINI, tentunya akan memambah rasa nasionalisme kita Bukan ?
Well, saya akan memperkenalkan apa itu yang dimaksud dengan FL Studio..??!!

FL Studio  adalah software musik yang lengkap, mudah, Terkenal dan menarik di dunia produksi musik. Keguanaan dari FL Studio ini seperti menyusun musik dengan mudah, mengatur merekam dan mengedit. Ini tampilan awal dari FL Studio
Musik IBU KITA KARTINI yang saya buat ini terdiri dari FL_Keys, Kick, Clap, Hat, Snare, VT_HC, VT_MC, dan 2 Speech.  Dan Stagenya ada 6 Pattern. Dan setelah semuanya fix anda dapat menciptakan MP3 hanya dengan Hitungan Menit. Buktikan.. !! heehe
Berikut tampilan dari Fl yang saya Buat.

Kemudian Mainkan..

untuk melihat hasinya bisa di Download in here